Pembelian Lahan Medan Club Kembali 'Digoyang', Kabiro Umum Beri Penjelasan
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra.
bulat.co.id -Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang bersumber dari APBD Sumut kembali disinggung sejumlah oknum.
Tak hanya mempertanyakan dasar pembelian lahan Medan Club yang dituding mencapai harga Rp600 Miliar, namun juga hadir tudingan jika Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah diatur oleh Pemprovsu sebagai pihak pembeli lahan.
Baca Juga:Sekdaprov Sumut Sampaikan Komitmen Pemprov untuk Pengembangan Layanan RSU Haji Medan
Menjawab hal itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra coba merunut perjalanan Pemrov dalam proses membeli lahan tersebut.
Menurut Dedi, proses pembelian lahan Medan Club sebenarnya telah memenuhi mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku.
"Tak hanya berdasarkan urgensi namun juga telah memenuhi seluruh tahapan Pelaksanaan pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR No 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum," ujar Dedi menerangkan kepada awak media, Senin, (9/1/2023).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit
Bupati Sergai Resmikan Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro di Desa Paya Lombang
Sengketa Plasma 80 dengan PT DMK Belum Selesai, Tim Penyelesaian Lahan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
Desa Batu Godang Tapsel Raih Prestasi Gemilang : Bertahan Juara PTP2WKSS Tingkat Provinsi Sumut
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar