Pembelian Lahan Medan Club Kembali 'Digoyang', Kabiro Umum Beri Penjelasan
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra.
bulat.co.id -Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang bersumber dari APBD Sumut kembali disinggung sejumlah oknum.
Tak hanya mempertanyakan dasar pembelian lahan Medan Club yang dituding mencapai harga Rp600 Miliar, namun juga hadir tudingan jika Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah diatur oleh Pemprovsu sebagai pihak pembeli lahan.
Baca Juga:Sekdaprov Sumut Sampaikan Komitmen Pemprov untuk Pengembangan Layanan RSU Haji Medan
Menjawab hal itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra coba merunut perjalanan Pemrov dalam proses membeli lahan tersebut.
Menurut Dedi, proses pembelian lahan Medan Club sebenarnya telah memenuhi mekanisme dan Undang-Undang yang berlaku.
"Tak hanya berdasarkan urgensi namun juga telah memenuhi seluruh tahapan Pelaksanaan pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR No 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum," ujar Dedi menerangkan kepada awak media, Senin, (9/1/2023).
"Termasuk proses penetapan penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan Hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)/Appraisal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Disinggung mengenai adanya pengaturan oleh Pemprovsu, Dedi memberikan pencerahan bahwa proses penunjukan jasa konsultan appraisal dilakukan berdasarkan dengan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan kualifikasi, lisensi, dan lainnya.
"Bahkan dalam rangka mitigasi resiko, kami telah berkonsultasi dan korespondensi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta BPN guna memperoleh informasi teknis dan kualifikasi sebelum ditunjuk oleh Kepala Biro Umum Setdaprovsu selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tutur Dedi.
"Jadi tahapannya telah memenuhi aturan dan sesuai mekanisme, jadi tidak ada yang dilanggar dalam hal ini," sambungnya.
Bukan hanya itu, rencana pembelian lahan Medan Club juga telah dibahas sebelumnya dalam Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung pada Rabu, (7/9/2022) lalu.
"Dalam rapat tersebut ada beberapa pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD-SU dan menjadi catatan yakni pembelian Medan Club telah disepakati pada KUA PPS perubahan APBD TA 2022 agar dilakukan dengan kehati-hatian. Dilakukan secara transparan dan dipastikan mematuhi seluruh mekanisme dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucapnya lagi.
Tentu saja, pandangan fraksi itu, bilang Dedi, harus dipenuhi. Bahkan dalam poin lain, Pemprovsu akan bertanggungjawab sepenuhnya jika melanggar Perundang-Undangan yang berlaku.
"Jadi semua yang dilakukan oleh Pemprovsu salah satunya pembelian lahan Medan Club akan diawasi sepenuhnya oleh wakil rakyat. Jadi prinsip akuntabilitas benar-benar kita jaga," ujarnya.
Dedi kembali menerangkan jika Pemprov Sumut telah membeli lahan Medan Club dengan harga senilai Rp457 miliar yang telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Penetapan besaran nilai harga tanah itu merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Cabang Medan, sekaligus membantah nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp600 miliar.
Dedi juga menyebutkan urgensi pembelian lahan yakni untuk membangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Pembelian lahan itu juga, untuk memaksimalkan kerja dalam menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat intens berhubungan dengan gubernur, dalam satu kesatuan bangunan.
"Jadi ini untuk mengintegrasikan dalam memudahkan koordinasi dan pelayanan publik. Ini kan secara urgensinya sudah memenuhi," ujar Dedi menirukan kalimat Zulkifli sebagai Kuassa Pengguna Anggaran beberapa waktu lalu itu.
Hal lainnya dikuatkan oleh Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.Bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau sebagai zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
"Intinya, semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dengan pendampingan hukum dan dibuktikan dengan keluarnya surat perintah dengan nomor: Print -32/L.2/Gph.1/09/2022," tutupnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit
Bupati Sergai Resmikan Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro di Desa Paya Lombang
Sengketa Plasma 80 dengan PT DMK Belum Selesai, Tim Penyelesaian Lahan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
Desa Batu Godang Tapsel Raih Prestasi Gemilang : Bertahan Juara PTP2WKSS Tingkat Provinsi Sumut
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar