Pembelian Lahan Medan Club Kembali 'Digoyang', Kabiro Umum Beri Penjelasan
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut yang baru saja dilantik, Dedi Jaminsyah Putra.
"Termasuk proses penetapan penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan Hasil Penilaian yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)/Appraisal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Disinggung mengenai adanya pengaturan oleh Pemprovsu, Dedi memberikan pencerahan bahwa proses penunjukan jasa konsultan appraisal dilakukan berdasarkan dengan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan kualifikasi, lisensi, dan lainnya.
"Bahkan dalam rangka mitigasi resiko, kami telah berkonsultasi dan korespondensi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta BPN guna memperoleh informasi teknis dan kualifikasi sebelum ditunjuk oleh Kepala Biro Umum Setdaprovsu selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tutur Dedi.
"Jadi tahapannya telah memenuhi aturan dan sesuai mekanisme, jadi tidak ada yang dilanggar dalam hal ini," sambungnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit
Bupati Sergai Resmikan Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro di Desa Paya Lombang
Sengketa Plasma 80 dengan PT DMK Belum Selesai, Tim Penyelesaian Lahan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
Desa Batu Godang Tapsel Raih Prestasi Gemilang : Bertahan Juara PTP2WKSS Tingkat Provinsi Sumut
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar