Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan
Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menutup acara Rakerda Tahun 2022
Baca juga:Sumut dan Kementan Gelar Pasar Beras Murah">Pemprov Sumut dan Kementan Gelar Pasar Beras Murah
Bidang Datun
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumut beserta jajaran telah melaksanakan kegiatan dan kinerja selama periode tahun anggaran 2022 mencakup pada tiga seksi atau unit kerja yaitu: Seksi Perdata, Seksi Tata Usaha Negara dan Seksi Pertimbangan Hukum.
Hasil capaian kinerja bidang Datun meliputi bidang Perdata, telah menerima dan melaksanakan Litigasi sebanyak 71 dan berhasil diselesaikan 25 Litigasi, sedangkan untuk Non Litigasi telah berhasil melaksanakan sebanyak 1055 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 824 perkara.
Pada seksi Tata Usaha Negara, telah berhasil melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum sebanyak 2 kegiatan serta telah menyelesaikan 1 kegiatan, dan Seksi Pertimbangan Hukum, sudah dilakukan Pemberian Pendapat hukum sebanyak 12 dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 LO; Pendampingan Hukum sebanyak 415 kegiatan dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 319 kegiatan; dan tindakan hukum lain sebanyak 78 kegiatan dan telah selesai sebanyak 67 kegiatan; dan Kegiatan Pelayanan Hukum sebanyak 2598 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan sebanyak 100 persen.
Dari seluruh kegiatan pada 3 seksi tersebut, Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara, sebagai berikut:
1. Permohonan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.355.361.335.513 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp.320.063.939.121 ;
2. Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, diterima permohonan kegiatan sebesar Rp.197.989.890.924 (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus duapuluh empat rupiah) dan telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 70.779.966.613,- ( Tujuh Puluh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).
Editor
:
Tags
Kejati SumutKejatisuRakerdaRestorative JusticeSumutbulatBulat co idHukuman matitindak pidana korupsi
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar