Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan
Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi

Foto: bulat.co.id/Wahyudi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menutup acara Rakerda Tahun 2022
bulat.co.id -Jelang akhir tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang diikuti jajaran Kejati Sumut, 28 Kejari dan 9 Cabjari selama 2 hari yaitu Selasa (27/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) yang digelar di Aula Kejatisu, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pasca pelaksanaan Rakerda, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Rabu (28/12/2022) menyampaikan capaian kinerja seluruh bidang yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sepanjang tahun 2022.
Berikut bulat.co.id sajikan rangkumannya.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Untuk bidang Pidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu, Kejari dan Cabjari) telah melaksanakan kegiatan selama periode tahun 2022 (Januari-Desember2022), secara keseluruhan telah melaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Kejati SumutKejatisuRakerdaRestorative JusticeSumutbulatBulat co idHukuman matitindak pidana korupsi
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar