Aksinya Viral di Medsos, Satu Dari 3 Pelaku Curanmor Ditangkap
Jhonson Siahaan - Rabu, 07 Februari 2024 19:23 WIB
Irfandi alias Fandi, pelaku curanmor yang viral di media sosial. (Jhonson Siahaan)
bulat.co.id - Pria yang satu ini, Irfandi alias Fandi (23), warga Jalan PWI, Tanah Garapan 3, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Percut Seituan, Rabu (07/02/2024). Sementara itu, dua pelaku lainnya, teman Irfandi alias Fandi masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Percut Seituan.Pasalnya, aksi Irfandi alias Fandi bersama dengan dua temannya mencuri sepeda motor milik Piccer Simanjuntak (23), mahasiswa, terekam kamera CCTV. Tak hanya itu, aksi ketiga pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) itu juga viral di media sosial (medsos).
Irfandi alias Fandi diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, sesuai dengan laporan korban, Piccer Simanjuntak, ke Mapolsek Percut Seituan yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi, No : LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan.
Tidak butuh waktu lama, Minggu (04/02/2024), personil kepolisian Polsek Percut Seituan berhasil memperoleh identitas pelaku dan keberadaan pelaku Irfandi alias Fandi. Mengetahui keberadaan pelaku, personil kepolisian Polsek Percut Seituan langsung gerak cepat mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Irfandi alias Fandi, mengakui perbuatannya dan pelaku mengatakan dia melakukan aksinya bersama dua rekannya FR dan FN," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Jeffri B Simamora SH.
Jelas Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora, bahwa sepeda motor telah dijual bersama dua pelaku lainnya dan pelaku memperoleh bagian Rp 800 ribu. "Pelaku mengatakan, telah menghabiskan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba," ujar Jhonson M Sitompul didampingi Jeffry B Simamora.
Sambung Jeffry B Simamora, pelaku Irfandi alias Fandi merupakan residivis kasus curanmor. Jeffry B Simamora menuturkan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ini.
"Akibat perbuatannya, pelaku Irfandi alias Fandi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk dua pelaku lainnya, sedang kita buru," ungkapnya.
Baca Juga:Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Jeffri Binsar Simamora SH dan Panit Reskrim, Iptu Junaidi A Karosekali, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Tags
Berita Terkait
Embat Sepeda Motor, Polsek Patumbak Hadiahi Timah Panas Residivis Curanmor
2 Pencuri Sepeda Motor Jual ke Polisi Polsek Medan Baru, Ditangkap
Pelaku Curanmor ! Ditangkap Hidup, Begitu Pengembangan Mati Ditembak Polisi !
Polsek Perbaungan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, amankan terduga Pelaku dan Penadah
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pria Terduga Pelaku Curanmor
Residivis Curanmor Ditembak, Rekannya Diburu
Komentar