Ini Sederetan Oknum Polisi yang Diadili di PN Medan Sepanjang 2023
Hendra Mulya - Selasa, 19 Desember 2023 11:32 WIB

Istimewa
bulat.co.id -MEDAN | Sejumlah oknum polisi tercatat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan sepanjang 2023.
Persidangan oknum polisi ini dari berbagai kasus. Mulai dari penganiayaan hingga melakukan penggelapan uang. Namun tak semua oknum polisi itu divonis pidana kurungan. Tercatat ada oknum polisi yang kemudian divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.
1. Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental Divonis 16 Bulan Bui
Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis selama 1 tahun dan 4 bulan terhadap oknum polisi Andi Harianto yang bertugas di Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. Andi Harianto dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Harianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ucap majelis hakim, Senin (6/3/23) lalu.
Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Andi dituntut oleh jaksa bernama Frianta Felix Ginting dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Adapun perkara ini bermula ketika kakak dari pelaku yakni Sutomo menghubungi Indah yang merupakan penyedia jasa rental mobil. Singkat cerita, Sutomo mengatakan adiknya yakni Andi ingin merental mobil.
Kemudian transaksi pun terjadi. Namun saat masa rental telah habis, Andi tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Indah pun meminta Sutomo untuk membantunya.
Ternyata, mobil Indah yang dirental itu telah ada di Polda Sumut. Saat didatangi, Andi mengaku mobil yang direntalnya telah digadai dengan mahar Rp 40 juta. Indah pun melaporkan tindakan itu ke Polda Sumut.
2. AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan Achiruddin secara sah bersalah melakukan pengancaman yang disertai kekerasan kepada orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/23) lalu.
Diketahui vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Achiruddin selama 21 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan Achiruddin turut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya, kepada Ken Admiral. Kejadian penganiayaan itu bermula pada Desember 2022.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Kemudian korban pun melaporkan hal ini kepada kepolisian. Achiruddin pun dibawa ke persidangan pada Rabu, 12 Juli 2023.
3. Oknum Polisi di Medan Gelapkan Sabu Sitaan Divonis Bebas
Mantan penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, yang menggelapkan sabu sitaan divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Padahal jaksa menuntut Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ahmad Sumardi, ketua majelis hakim ketika membaca putusan dikutip dari Antara, Kamis (5/10/23) lalu.
Jaksa pun menolak vonis itu dengan mengajukan kasasi. Adapun perkara yang menjerat Suhendri bermula kala adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Area terhadap seorang lelaki bernama Petrus di Jalan Berdikari No 7 Kota Medan pada 10 Mei 2022. Penangkapan itu berhasil menguak adanya satu plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Suhendri yang ditunjuk selaku penyidik pembantu menerima barang tersebut dari Philip Antonio Purba yang waktu itu merupakan Kanit Reskrim Medan Area. Bukannya melakukan penyegelan dan penyidikan terhadap Petrus, Suhendri malah membawa barang haram itu ke rumahnya. Pasalnya ketika tugas itu diserahkan, dirinya mengaku tengah mengalami masalah keluarga.
Kejadian itu pun membuat Kompol Sawangin yang saat itu menjabat Kapolsek Medan Area melaporkan kepada propam. Tepat pada 10 November, propam menjemput Suhendri beserta barang bukti.
Baca Juga:
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Begini Cara Cek Biaya Sertifikat di Aplikasi Sentuh Tanahku
Komentar
Berita Terbaru

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Pro Kontra Proyek Geothermal Poco Leok, Siapa Untung Siapa Buntung?

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Qlola Internet Banking, Solusi Bagi Pengelolaan Transaksi Keuangan Perusahaan Anda

Hadiri Musrenbang RKPD, Ini Harapan Deni Hendra Sitepu Kepada Instansi Terkait

Warga Desa Watu Manggar Datangi PLN ULP Labuan Bajo, Pihak PLN: Sudah Jadi Prioritas, Ada Anggaran Langsung Pasang

Warga Poco Leok Desak Pemerintah Lanjutkan Proyek Geothermal
