Ini Sederetan Oknum Polisi yang Diadili di PN Medan Sepanjang 2023

Hendra Mulya - Selasa, 19 Desember 2023 11:32 WIB
Ini Sederetan Oknum Polisi yang Diadili di PN Medan Sepanjang 2023
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Sejumlah oknum polisi tercatat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan sepanjang 2023.

Advertisement

Persidangan oknum polisi ini dari berbagai kasus. Mulai dari penganiayaan hingga melakukan penggelapan uang. Namun tak semua oknum polisi itu divonis pidana kurungan. Tercatat ada oknum polisi yang kemudian divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.

Berikut sejumlah personel polisi yang diadili di PN Medan sepanjang 2023.

1. Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental Divonis 16 Bulan Bui
Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis selama 1 tahun dan 4 bulan terhadap oknum polisi Andi Harianto yang bertugas di Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. Andi Harianto dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Harianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ucap majelis hakim, Senin (6/3/23) lalu.

Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Andi dituntut oleh jaksa bernama Frianta Felix Ginting dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Adapun perkara ini bermula ketika kakak dari pelaku yakni Sutomo menghubungi Indah yang merupakan penyedia jasa rental mobil. Singkat cerita, Sutomo mengatakan adiknya yakni Andi ingin merental mobil.

Kemudian transaksi pun terjadi. Namun saat masa rental telah habis, Andi tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Indah pun meminta Sutomo untuk membantunya.

Ternyata, mobil Indah yang dirental itu telah ada di Polda Sumut. Saat didatangi, Andi mengaku mobil yang direntalnya telah digadai dengan mahar Rp 40 juta. Indah pun melaporkan tindakan itu ke Polda Sumut.

2. AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan Achiruddin secara sah bersalah melakukan pengancaman yang disertai kekerasan kepada orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/23) lalu.

Diketahui vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Achiruddin selama 21 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan Achiruddin turut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya, kepada Ken Admiral. Kejadian penganiayaan itu bermula pada Desember 2022.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Kemudian korban pun melaporkan hal ini kepada kepolisian. Achiruddin pun dibawa ke persidangan pada Rabu, 12 Juli 2023.

3. Oknum Polisi di Medan Gelapkan Sabu Sitaan Divonis Bebas
Mantan penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, yang menggelapkan sabu sitaan divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Padahal jaksa menuntut Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ahmad Sumardi, ketua majelis hakim ketika membaca putusan dikutip dari Antara, Kamis (5/10/23) lalu.

Jaksa pun menolak vonis itu dengan mengajukan kasasi. Adapun perkara yang menjerat Suhendri bermula kala adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Area terhadap seorang lelaki bernama Petrus di Jalan Berdikari No 7 Kota Medan pada 10 Mei 2022. Penangkapan itu berhasil menguak adanya satu plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi.

Suhendri yang ditunjuk selaku penyidik pembantu menerima barang tersebut dari Philip Antonio Purba yang waktu itu merupakan Kanit Reskrim Medan Area. Bukannya melakukan penyegelan dan penyidikan terhadap Petrus, Suhendri malah membawa barang haram itu ke rumahnya. Pasalnya ketika tugas itu diserahkan, dirinya mengaku tengah mengalami masalah keluarga.

Kejadian itu pun membuat Kompol Sawangin yang saat itu menjabat Kapolsek Medan Area melaporkan kepada propam. Tepat pada 10 November, propam menjemput Suhendri beserta barang bukti.

4. Perwira Polisi Divonis 4,5 Tahun gegara Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob
Pengadilan Negeri Medan memvonis perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dirinya dinyatakan secara sah bersalah melakukan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/23) lalu.
Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Felix selaku jaksa menuntut Hafiz dengan pidana penjara selama lima tahun. Meski demikian, Hafiz tetap tak setuju dengan vonis itu. Dirinya pun mengajukan banding.

5. Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal
Majelis hakim di Pengadilan Medan memvonis bebas mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.

"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10/23) lalu.

"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," lanjutnya.

Achiruddin dibawa ke kursi pesakitan dalam perkara solar ilegal sejak 18 Juli 2023. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa mendakwa Achiruddin bersama dengan dua rekanannya yakni Parlin dan Edy. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.

"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7/23).

6. Aiptu Fidel Tangkapan TNI Divonis 4 Tahun Bui Perkara Narkotika
Aiptu Fidel Ferdinan Batee divonis empat tahun penjara di PN Medan. Oknum anggota Biddokes Polda Sumut ini merupakan polisi yang ditangkap TNI karena membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," tertulis di SIPP PN Medan, Rabu (6/12/23) lalu.

Adapun kasus ini bermula kala seorang personel TNI bernama Serda Eko Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada, Senin (5/6/23) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kemudian TNI pun melakukan penangkapan. Sekitar pukul 21.30 WIB, personel di lapangan menemukan kendaraan yang dicurigai gerak geriknya, yakni mobil Avanza Nopol BK 1976 FB. Saat diperiksa, mobil yang dikendarai Fidel terdapat sabu seberat 68,45 gram.

Baca Juga:
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru