Ini Sederetan Oknum Polisi yang Diadili di PN Medan Sepanjang 2023
Hendra Mulya - Selasa, 19 Desember 2023 11:32 WIB

Istimewa
4. Perwira Polisi Divonis 4,5 Tahun gegara Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob
Pengadilan Negeri Medan memvonis perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dirinya dinyatakan secara sah bersalah melakukan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/23) lalu.
Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Felix selaku jaksa menuntut Hafiz dengan pidana penjara selama lima tahun. Meski demikian, Hafiz tetap tak setuju dengan vonis itu. Dirinya pun mengajukan banding.
5. Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal
Majelis hakim di Pengadilan Medan memvonis bebas mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10/23) lalu.
"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," lanjutnya.
Achiruddin dibawa ke kursi pesakitan dalam perkara solar ilegal sejak 18 Juli 2023. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa mendakwa Achiruddin bersama dengan dua rekanannya yakni Parlin dan Edy. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.
"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7/23).
6. Aiptu Fidel Tangkapan TNI Divonis 4 Tahun Bui Perkara Narkotika
Aiptu Fidel Ferdinan Batee divonis empat tahun penjara di PN Medan. Oknum anggota Biddokes Polda Sumut ini merupakan polisi yang ditangkap TNI karena membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," tertulis di SIPP PN Medan, Rabu (6/12/23) lalu.
Adapun kasus ini bermula kala seorang personel TNI bernama Serda Eko Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada, Senin (5/6/23) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian TNI pun melakukan penangkapan. Sekitar pukul 21.30 WIB, personel di lapangan menemukan kendaraan yang dicurigai gerak geriknya, yakni mobil Avanza Nopol BK 1976 FB. Saat diperiksa, mobil yang dikendarai Fidel terdapat sabu seberat 68,45 gram.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya