Fakta Guru Ngaji di Medan Setubuhi Murid, Mulai dari Pacari hingga Janjikan Istri Kedua

- Sabtu, 23 September 2023 11:00 WIB
Fakta Guru Ngaji di Medan Setubuhi Murid, Mulai dari Pacari hingga Janjikan Istri Kedua
Istimewa
Pelaku guru ngaji cabul berhasil ditangkap Polres Belawan

bulat.co.id -MEDAN | Aksi pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya kembali lagi terjadi.

Advertisement

Seorang guru ngaji berinisial TF (44) di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditangkap polisi. Dia diduga telah menyetubuhi muridnya sendiri yang masih dibawah umur.

Baca Juga:

Bahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menjajikan kepada korban YN (15) akan menjadikannya istri kedua.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan, sejak tahun 2019, korban sudah menjadi murid mengaji pelaku.

Baca Juga :Ladang Ganja 3 Hektare di Madina Dimusnahkan TNI

Di tahun 2022, tepatnya saat korban beranjak di bangku kelas 3 SMP, pelaku mulai merayu korban hingga menjadikannya pacar.

Pelaku Setubuhi Korban Beberapa Kali
Setelah melepaskan bujuk rayu, akhirnya korban masuk ke perangkap pelaku. Setelah berpacaran, disitulah pelaku leluasa menyetubuhi korban (hubungan intim layaknya suami istri).

Selain berpacaran, bahkan pelaku juga berjanji akan menjadikan korban istri keduanya.

Namun, hubungan itu akhirnya terbongkar, istri pelaku melihat pesan whatsapp antara pelaku dan korban.

Singkat cerita, istri pelaku langsung memberitahu kepada keluarga korban. Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57,7 M Disita Termasuk Kendaraan Mewah

Dari laporan itu, pihak kepolisian Polres Belawan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Untuk modusnya pelaku, selain berpacaran, juga berjanji akan menikahi korban untuk menjadi istri kedua," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar.

Kini, pelaku pun telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru