Reklame di Inti Kota Medan Langgar Aturan, Dewan Sumut Minta Penertiban

- Senin, 28 Agustus 2023 17:15 WIB
Reklame di Inti Kota Medan Langgar Aturan, Dewan Sumut Minta Penertiban
Internet
Reklame di inti Kota Medan yang dinilai langgar aturan dan diminta untuk ditertibkan
bulat.co.id -MEDAN | Anggota dewan dari Fraksi PDI-P, Rudy Hermanto, merespon ditemukannya reklame yang terlihat dipasang di sejumlah sudut kota, termasuk di kawasan taman di simpang Jalan Multatuli dan Juanda Medan.

Pemasangan reklame yang menyalah itu telah melanggar Perwal No 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca Juga :Kabel Menjuntai di Jalan Bawa Petaka, 2 Kakak Beradik di Pekanbaru Terkapar, Leher Tersayat

Karena itu, Rudy Hermanto meminta Pemko Medan untuk menertibkan reklame yang dipajang di taman kota, demi menjaga estetika dan keindahan kota ini.
"Perlu diterbitkan reklame yang menyalah dan mengganggu kenyamanan dan keindahan Kota Medan," kata Rudy di Medan, Senin (28/8).


Advertisement
Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru