Reklame di Inti Kota Medan Langgar Aturan, Dewan Sumut Minta Penertiban
Reklame di inti Kota Medan yang dinilai langgar aturan dan diminta untuk ditertibkan
bulat.co.id -MEDAN | Anggota dewan dari Fraksi PDI-P, Rudy Hermanto, merespon ditemukannya reklame yang terlihat dipasang di sejumlah sudut kota, termasuk di kawasan taman di simpang Jalan Multatuli dan Juanda Medan.
Pemasangan reklame yang menyalah itu telah melanggar Perwal No 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Baca Juga :Kabel Menjuntai di Jalan Bawa Petaka, 2 Kakak Beradik di Pekanbaru Terkapar, Leher Tersayat
Karena itu, Rudy Hermanto meminta Pemko Medan untuk menertibkan reklame yang dipajang di taman kota, demi menjaga estetika dan keindahan kota ini.
"Perlu diterbitkan reklame yang menyalah dan mengganggu kenyamanan dan keindahan Kota Medan," kata Rudy di Medan, Senin (28/8).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar
Peduli Sesama, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd.B, Anggota DPRD Kota Medan Bagikan Sembako
Tak Taat Pajak, Bapenda Madina Tertibkan Reklame
Viral Truk Kontainer Tabrak Papan Reklame di Simpang Universitas Negeri Medan, Ini Kata Polisi
Beredar Video Call Mesum Diduga Anggota DPRD Sumut dengan Seorang Wanita
Anggota DPRD Sumut Soroti Kondisi Gelap Jalan Megawati
Komentar