Reklame di Inti Kota Medan Langgar Aturan, Dewan Sumut Minta Penertiban
Reklame di inti Kota Medan yang dinilai langgar aturan dan diminta untuk ditertibkan
Terhadap hal itu, Rudy Hermanto menyebut, pemasangan reklame yang menyalahi aturan, terutama di taman di inti kota harus disikapi bahkan ditindak agar Kota Medan lebih indah, penuh estetika dan beradab.
Baca Juga :Sopir Taksi Online di Medan Dirampok Tiga Penumpang, Dua Diantaranya Pasutri
"Kota Medan ini ibukota provinsi, sehingga penataan kotanya harus benar-benar sesuai aturan yang ada. Taman harus bersih dari iklan, karena itu paru-paru kota, tempat orang ingin bersantai," ujarnya.
Begitu juga terkait dengan pemasangan baliho untuk para caleg, juga harus sesuai aturan yang disepakati bersama. "Pemasangan baliho itu ada aturannya, tapi perlu dilakukan dengan baik, jangan sampai estetika kota terganggu. Saya kira juga baliho bukan penentu kemenangan caleg, tapi program-program yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya. (dhan/wsp)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar
Peduli Sesama, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd.B, Anggota DPRD Kota Medan Bagikan Sembako
Tak Taat Pajak, Bapenda Madina Tertibkan Reklame
Viral Truk Kontainer Tabrak Papan Reklame di Simpang Universitas Negeri Medan, Ini Kata Polisi
Beredar Video Call Mesum Diduga Anggota DPRD Sumut dengan Seorang Wanita
Anggota DPRD Sumut Soroti Kondisi Gelap Jalan Megawati
Komentar