6.574 Pelaku Pelanggaran Lalulintas Tercatat Sejak Januari-Juli

Hendra Mulya - Jumat, 25 Agustus 2023 09:11 WIB
6.574 Pelaku Pelanggaran Lalulintas Tercatat Sejak Januari-Juli
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Direktorat (Dit) Lalulintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Advertisement

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Baca Juga:

Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalulintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalulintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

Baca Juga :Pasutri Penculik Anak dan Penggelapan Sepeda Motor di Batang Kuis Ditangkap

Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalulintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

"Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," kata Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8/23).

Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalulintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru