Dapatkan Surat Bebas Temuan di Inspektorat, Cakades Bisa Lakukan Hal Ini

Reza - Rabu, 14 Juni 2023 15:00 WIB
Dapatkan Surat Bebas Temuan di Inspektorat, Cakades Bisa Lakukan Hal Ini
Internet
Advertisement

"Bahkan jika memang ada temuan, kita bisa menggadaikan atau memberikan jaminan baik surat-surat berharga agar ke Inspektorat sesuai angka temuan. Setelah itu surat bebas temuan pun keluar," jelasnya.

Baca Juga:

Apa yang disampaikan Cakades ini pun dibenarkan oleh Kepala Inspektorat, Rahmad Daulay ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatapps, Rabu (14/06/2023). Dia mengatakan, jika memang ada temuan Cakades bisa membayar lunas atau dengan surat aset yang bisa dilelang.

"Temuan bisa dibayar lunas atau dibayar pakai surat aset yang bisa dilelang paling cepat 3 bulan kemudian apabila tidak ditebus lagi pak," tulisnya.

Selain itu, dia juga meminta agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke panitia pemilihan desa. Terutama tentang perlu tidaknya surat bebas temuan dari Inspektorat tersebut.

"Di panitia Pilkades tingkat desa ada ditentukan Pak. Benar pak. Kami hanya merespon persyaratan tersebut," tegasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru