Rekomendasi Bawaslu Madina Minta Paslon Saifullah-Atika Di-TMS-kan
Zuchri didampingi oleh Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara yang juga merupakan salah satu pelapor ke Bawaslu Sumatra Utara, Kamis (13/11/2024) lalu.
Baca Juga:
"Kita meminta KPU Madina untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Madina untuk menetapkan Paslon Saifullah- Atika tidak memenuhi syarat atau menTMS-kan pasangan itu. Hal ini sesuai dengan pemeriksaan Bawaslu," jelas Arsidin.
Arsidin menjelaskan, jika KPU Madina tak segera menjalankan rekomendasi Bawaslu maka dikhawatirkan ada produk yang cacat hukum. Karena sesuai dengan peraturan KPU no 8 tahun 2024, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina cacat hukum.
"Kita minta KPU Madina untuk juga membatalkan keputusan KPU Madina terhadap penetapan Paslon ini. Karena Paslon kami, Harun-Ichwan juga tercantum dalam putusan itu. Sehingga kami tak mau pasangan kami juga akhirnya menjadi cacat hukum," tegas Arsidin.
Namun, jika sampai batas waktu pencoblosan nanti KPU Madina tetap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, maka tim kampanye Harun-Ichwan akan melaksanakan langkah-langkah lain untuk mendapatkan ketetapan hukum.
"Kita siap dengan segala kondisi. Usai konferensi pers ini, kita akan rapat tim pemenangan untuk menentukan langkah-langkah lain mencari kepastian hukum. Ini juga kita siarkan agar masyarakat Madina secara luas tahu dan paham seperti apa calon pemimpin Kabupaten Mandailing Natal ini," tegas Arsidin.
Hingga saat ini, KPU Madina belum juga mengkonfirmasi langkah apa yang diambil oleh KPU Madina. Beberapa pihak Komisioner KPU Madina yang dikonfirmasi belum juga menjawab.