Dorong Poldasu Ungkap Kasus Korupsi Penerimaan PPPK, Andi Candra Nasution: Biarkan Proses Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya

Reza - Senin, 23 September 2024 11:01 WIB
Dorong Poldasu Ungkap Kasus Korupsi Penerimaan PPPK, Andi Candra Nasution: Biarkan Proses Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya
istimewa
Advokat Andi Candra Nasution SH. Mhum.
bulat.co.id - Dalam kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Mandailing Natal (Madina) seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah daerah.

Advertisement
Sehingga kedudukan Legislatif atau anggota DPRD-nya jika diminta bertanggung jawab menjadi pertanyaan baru.

Baca Juga:
Hal ini diungkapkan oleh Andi Candra Nasution, SH. MH, Senin (23/09/24).

Melihat ini, Andi mengatakan dan mengajak publik Madina untuk memberikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya penyidik dan kejaksaan untuk melanjutkan proses sesuai dengan aturan yang semestinya.

"Secara logika dan rasionalitas hukumnya, apa wewenang dari pihak legislatif dalam merekrut peserta PPPK. Sehingga mengakibatkan seorang Ketua DPRD Madina, dijadikan tersangka. Sementara Bupati, Wakil Bupati serta Sekda, yang merupakan ketua Panitia Seleksi masih aman-aman saja. Bahkan seolah tak tersentuh sama APH," ungkap Andi.

Karena itu, Andi menjelaskan jika berdasarkan kaedah hukum seharusnya pihak Eksekutif yaitu, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda-lah yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

Hal ini diperkuat lagi dengan 6 terdakwa yang merupakan bagian dari Eksekutif yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru