Rediyanto: Kapolres Madina Tak Serius Berantas Kegiatan Ilegal
Reza - Selasa, 27 Agustus 2024 13:10 WIB
Rediyanto Sidi Jambak.
bulat.co.id -Galian C Ilegal di Kecamatan Linggabayu tampaknya tak juga berhenti. Walaupun sudah berulang kali diberi himbauan oleh Kapolsek Linggabayu.
Melihat ini, Pengamat Hukum dari
Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak menilai Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh tak serius.
Baca Juga:
Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, seharusnya Kapolres Madina mengikuti Undang-Undang Polri. Di mana dalam undang-undang tersebut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti semua kegiatan ilegal.
"Setelah berulang kali dihimbau seharusnya pihak APH, bisa melakukan penegakan hukum. Jangan terkesan didiamkan saja. Apalagi ini kegiatan ilegal," ungkap Rediyanto melalui WhatsApp, Selasa (27/8/2024).
Rediyanto menilai jika sudah berulang kali diberi himbauan, namum tetap beroperasi maka Kapolres bisa disamakan melanggar sumpah jabatan.
Karena itu dia meminta Kapolres untuk tegas dan serius dalam menindak kegiatan ilegal itu.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
"Kapolres sudah melanggar undang-undang Polri dan Sumpah Jabatan. Karena membiarkan kegiatan ilegal beroperasi di wilayah hukumnya. Ada apa dengan Kapolres hingga mau melanggar Undang-undang Polri dan Sumpah Jabatannya," jelas Rediyanto.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Kasus PPPK Madina Dalam Pandangan Tokoh Pers Tabagsel
Balai TNBG Madina Ajak Jurnalis "NgoPi" Bahas Konservasi
KPU Madina Buka Pendaftaran KPPS, Semua Orang Diberikan Kesempatan Mendaftar
Ketua IPPMAN Langsa Minta Poldasu SP3 EEL
SMSI Madina Ajak Pemuda Untuk Jadi Pengawas Pilkada
2 Tahun SMSI Madina, Berbagi Sedekah Agar Berkah
Komentar
Berita Terbaru