Wadih Al-rasyid: Pemkab Madina Harus Berikan Sanksi Terhadap dr. AK

Reza - Jumat, 09 Agustus 2024 13:02 WIB
Wadih Al-rasyid: Pemkab Madina Harus Berikan Sanksi Terhadap dr. AK
istimewa
Wadih Al-rasyid: Pemkab Madina Harus Berikan Sanksi Terhadap dr. AK
bulat.co.id - Tokoh muda asal Mandailing Natal (Madina) Wadih Al-rasyid menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Madina memblack list dr. AK dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Wadih, karena dia melihat apa yang telah dilakukan oleh dr. AK merupakan sebuah tindakan yang tercela atau berusaha mempermainkan peraturan.

Advertisement

Baca Juga:

"Walaupun masih dugaan. Hanya saja dengan dibatalkannya kelulusan dr. AK, publik Madina pasti menyakini perbuatan dr. AK memalsukan surat tugas aktifnya benar. Sikap Pemkab selaku panitia seleksi PPPK 2024 ini harus tegas, blacklist dr. AK," ungka Wadih.

Namun, jika ternyata tidak ada sanksi dari Pemkab Madina terhadap dr. AK maka ini akan semakin membuat masyarakat Madina berpikir buruk. Selain dr. AK merupakan adik kandung Wakil Bupati Madina, dr. AK juga sudah jelas dan terbukti dibatalkan kelulusannya karena kekurangan administrasi.

"Bahkan hingga saat ini, Pemkab Madina terkesan menutupi terkait pembatalan. Di website madina.go.id pun sudah tak bisa diakses lagi. Ada apa ini, padahal website itu kan seharusnya terus memuat surat itu. Ini mengapa bisa hilang dan tak bisa diakses lagi," terang Wadih.

Melihat ini semua, Wadih pun menilai Pemkab Madina harus bisa memberikan keadilan yang sama untuk seluruh masyarakat Madina. Hal ini agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan jika nantinya ada kejadian seperti ini lagi.

"Tidak menutup kemungkinan lagi akan ada lagi kejadian seperti ini jika Pemkab Madina tidak tegas. Dan ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Madina," tegas Founder Madina Care ini.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru