7 Tersangka dan 12 Alat Berat PETI Kotanopan Sudah di Mako Polres Madina

Reza - Selasa, 04 Juni 2024 12:34 WIB
7 Tersangka dan 12 Alat Berat PETI Kotanopan Sudah di Mako Polres Madina
istimewa
Salahsatu alat berat yang diamankan dari lokasi PETI Kotanopan.
bulat.co.id - Polres Mandailing Natal ( Madina) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota Nopan.

Advertisement
Dari 7 tersangka ini, 1 diantaranya sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal. Mereka saat ini di tahan di Mapolres Madina.

Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, sekaligus pemodal, JH (33) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.

Baca Juga:

IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.

Terhadap 7 orang yang diamankan, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh melalui KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, Selasa (4/6/2024) mengatakan statusnya sudah niakkan proses nya ke sidik dan ditetapkan tersangka.

"Dari 7 orang 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya," ungkap Bagus.

Bagus juga menambahkan, 12 alat berat yang diamankan di Kotanopan, Selasa (28/5/2024) kemarin sudah di Mako Polres Madina sebagai barang bukti. Terkait tersangka baru, ia mengaku maaih dalam pengembangan.

"Sudah kita bawa semua ke Mako bang. Untuk pemilik dan pemodal dari alat-alat berat yang lainnya saat ini masih kita dalami. Pastinya, sesuai instruksi Pak Kapolres kita akan kejar pemodal dan pemilik alat berat ini," tegas Bagus.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru