Pimpinan DPRD Madina Klarifikasi Kisruh Suap PPPK di Mapolda Sumut
Reza - Kamis, 25 Januari 2024 18:00 WIB
Pimpinan DPRD Madina Klarifikasi Kisruh Suap PPPK di Mapolda Sumut
bulat.co.id - Polda Sumut memanggil tiga orang pimpinan DPRD Mandailing Natal (Madina) dan satu orang anggota dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan suap seleksi penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).Pemeriksaan berlangsung di gedung unit 3 Direktorat reskrim khusus pada Selasa (23/1/2024) kemarin.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis membenarkan menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik tersebut. Erwin mengucapkan terima kasih kepada jajaran
Polda Sumut yang menjalankan proses hukum secara profesional.
Erwin Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Ketua TKD Pemenangan pasangan capres Prabowo-Gibran Kabupaten Madina ini mengatakan ada 21 pertanyaan yang diajukan ke penyidik terakit proses seleksi PPPK dan dugaan suap yang mana Polda Sumut telah menetapkan satu orang tersangka.
"Pertanyaannya seputar proses seleksi dan dugaan suap. Saya tegaskan bahwa DPRD Madina tidak ikut campur dalam seleksi itu, karena itu gawaian pemerintah," katanya.
Di samping itu Erwin Lubis meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kepada masyarakat saya meminta agar sama-sama menjaga kondusifitas, tidak berasumsi liar, biarkan proses hukum berjalan dengan baik dan saya melihat penyidik polda profesional menjalankan tugasnya, dan setelah selesai pemeriksaan kami diperkenankan untuk pulang ke Madian" ujarnya.
Dapat diketahui, kisruh seleksi PPPK ini berujung pada proses hukum di Polda Sumut.
Baca Juga:"Saya dan dua orang pimpinan yang lain ditambah satu orang anggota, total empat orang, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Sumut kemarin. Undangan ini sehubungan dengan proses hukum dugaan suap seleksi PPPK yang sedang berjalan di Polda. Saya mengucapkan terima kasih karena semua penyidik dan jajaran dirreskrimsus profesional," kata Erwin Lubis kepada wartawan di sekretariat DPC Partai Gerindra Madina di Desa Panggorengan Panyabungan, Kamis (25/1/2024)
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Akong : Tak Ada Kata Tidak, Kasus EEL Harus Di-SP3 kan.
Komentar