Program Penurunan Stunting, Diduga Ada Pungli 15 Juta per Desa

bulat.co.id -MADINA | Dana desa merupakan dana yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Namun, ternyata banyak penggunaan dana desa ini disalahgunakan. Salah satunya, adanya kutipan per desa sebesar 15 juta untuk program penanganan dan penurunan Stunting.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa mantan pejabat kepala desa di kawasan Mandailing Julu. Menurut mereka, kutipan sebesar 15 juta ini dikhususkan untuk penanganan Stunting di desa. Seperti pengadaan susu dan makanan tambahan di desa. Namun, menurut para mantan Pj Kades ini, susu dan makanan tambahan itu tidak sesuai dengan anggaran sebesar 15 juta tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Madina Lepas Ribuan Massa Longmarch Aksi Bela Palestina">Ketua DPRD Madina Lepas Ribuan Massa Longmarch Aksi Bela Palestina
"Ada. Dalam APBDES diminta untuk dialokasikan dana sebesar 15 juta untuk program Stunting. Kita sudah setorkan, ada yang tahap I dan ada desa yang setor di tahap II kemarin," jelas salah seorang Mantan Pj. Kades yang tak ingin disebutkan namanya ini, beberapa waktu lalu.
Pj. Kades ini menjelaskan, program penanganan Stunting ini merupakan program Pemerintah Pusat yang harus diakomodir oleh desa. Sehingga alokasi dana sebesar 15 juta ini, harus dialokasikan.
"Tidak bisa tidak kita alokasikan. Sudah perintah, katanya program ini dari pemerintah pusat. Jadi kita sebagai Pj. Kades mau tak mau harus ikuti perintah dari atas," ungkapnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
