Sempat Melarikan Diri, Pengedar Narkoba di Langkat Akhirnya Diringkus Polisi

bulat.co.id -LANGKAT | Meski sempat melarikan diri ke perladangan sawit warga, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Pelaku M (26) diringkus di Dusun I Melati, Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Minggu (17/9/23).
Baca Juga:
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 1,05 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah sendok takaran sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu timbangan elektrik/digital warna silver tidak ber merek dan uang tunai sebesar Rp. 917.000.
Baca Juga :3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
"Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar, Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggota diperintah untuk menangkap pelaku," ujar AKP Surahman S.H.

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu
