Dua Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 5 Kilogram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
bulat.co.id -LANGKAT | Dua mahasiswa asal Aceh ditangkap pihak kepolisian Polres Langkat. Keduanya ditangkap lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi.
Kedua mahasiswa itu adalah MK (21), warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca Juga:
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kedua mahasiswa tersebut ditangkap di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/23) lalu.
Baca Juga :Dua Pelajar SMP Hanyut di Sungai Begumit Langkat, Satu Ditemukan Meninggal
"Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta," kata Faisal saat menggelar konferensi pers di Mapolres Langkat, Senin (6/11/23).
Selain menangkap dua pelaku, lanjut Faisal, personel Satres Narkoba Polres Langkat juga berhasil meringkus tiga orang pelaku narkoba di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Selasa (3/10/23) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku itu adalah SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.