Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut

Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Hendra Mulya - Kamis, 29 Desember 2022 20:08 WIB
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Foto: Istimewa
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang ganti kerugian (Restitusi) kepada keluarga ahli waris korban yakni Almarhum Sarianto Ginting dan Almarhum Abdul Sidik Isnur alias Bedul di ruang Aula Kejari Langkat, Kamis (29/12/2022).

Pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian/restitusi ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Stabat Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Alm.Sarianto Ginting dan Putusan PN Stabat Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul Tanggal 30 November 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH menyampaikan, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, ada putusan untuk ke dua korban tentang adanya ganti kerugian terhadap korban atau restitusi.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak menyerahkan restitusi ini kepada ahli waris kedua korban. Ternyata hal-hal yang selama ini diabaikan (restitusi) akhirnya kita bisa menunjukkan kepada dunia jika hak-hak keluarga korban tindak pidana harus terpenuhi," ujarnya.

Implementasi pembayaran Restitusi oleh pelaku kepada keluarga korban ini, katanya, telah menunjukkan bahwa Negara ikut turun tangan kepada korban dan para pelaku kejahatan.

Advertisement
Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru