Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Hendra Mulya - Kamis, 29 Desember 2022 20:08 WIB

Foto: Istimewa
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Baca juga: Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
"Terima Kasih kepada LPSK, khususnya Kejaksaan Negeri Langkat dan pihak kepolisian Polda Sumut, meski Restitusi ini tidak sebanding dengan nyawa abang kami," ucapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Muhammad Ramdan, SH, MSi dan beberapa anggota LPSK lainnya, Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, SH, MH, Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun, SH, Kasi Pidsus Daniel Setiawan Barus, SH, Kasi Datun Ivan Darmawulan SH, para Jaksa Fungsional dan Staf, Ketua PN Stabat diwakili Panitera PN Stabat, serta kedua keluarga ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Komentar