Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut

Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Hendra Mulya - Kamis, 29 Desember 2022 20:08 WIB
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Foto: Istimewa
Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Kepada Dua Korban Kerangkeng Maut
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Terduga Bandar Narkoba Asal Langkat Akhirnya Diringkus Polisi

"Ada beberapa tindak pidana yang harus mendapatkan restitusi, diantaranya kasus HAM, Narkotika, Kekerasan Seksual Anak, Terorisme, TPPO, TPPU yang kini sudah tembus mencapai 6000 kasus dengan kerugian 35 Triliun khusus kasus investasi bodong atau online. Pemberian Restitusi ini dalam meliputi meliputi keadilan, keterangan serta ancaman. Kami sangat berterima kasih karena Restitusi ini merupakan access to justice antara Kejari, Kejati dan Polda Sumut," ujarnya.

LPSK juga menyampaikan turut berdukacita kepada kedua almarhum. "Semoga ganti rugi ini bisa jadi manfaat untuk keluarga ahli waris dan juga korban. Nilai yang dihitung disesuaikan atas yang diderita korban. Ada poin biaya hidup, ganti rugi peristiwa luka, perawatan, transportasi, konsumsi, derajat luka mulai ringan, sedang dan berat hingga meninggal. Sehingga menjadi jumlah sesuai yang dibayarkan. Ganti rugi ini memang tidak sebanding dengan nyawa korban dan perasaan keluarga korban yang kehilangan. Semoga ini bisa bermanfaat," tuturnya.

LPSK mengucapkan terimakasih kepada PN Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat karena nilai restitusi dihitung tanpa ada selisih dari perhitungan yang diputuskan.

"Mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas yang baik antara LPSK, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terus terjalin," harapnya.

Atas penyerahan uang restitusi ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak korban dalam mencari keadilan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru