Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur
Majelis hakim menegaskan, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Cana tidak terbukti secara sah. Majelis menolak seluruh dakwaan jaksa. Hal itu atas dasar keterangan saksi-saksi selama persidangan, yang menyebutkan tidak ada keterlibatan Cana.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam nota putusan yang dibacakannya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Andriyansyah mengatakan, untuk memulihkan hak-hak Cana dan permohonan restitusi tidak dapat diterima alias ditolak seluruhnya. Serta menetapkan 2 buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu agar dimusnahkan.
Untuk satu unit Hilux BK 888 XL warna putih, agar dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti. Termasuk mobil Toyota Avanza BK 1226 RE juga dikembalikan kepada Sadarata Surbakti.
"Barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa," ujar Andriyansyah mengakhiri persidangan.
Mendengar putusan hakim tersebut, Cana spontan sujud syukur. Bagitu juga dengan Tiorita Br Surbakti (istri Cana) sontak menangis haru, diiringi sorak gembira kerabat dan rekan eks Bupati Langkat yang hadir di persidangan tersebut.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan. Terima kasih saya ucapkan kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya. Terima kasih kepada media semua," tutur Cana sebelum meninggalkan ruang sidang.
Pada kesempatan itu, Tiorita mengatakan, dari awal ia meyakini bahwa PN Stabat akan membuat penilaian yang seadil-adilnya. Terbukti, bahwa hakim PN Stabat sangat luar biasa dan berhati mulia.
"Hakim menyaksikan semua persidangan dengan sebenar-benarnya dan masih suci. Memang benar-benar wakil tuhan di dunia ini. Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah yang akan membalas segala kebaikannya. Dari keluarga besar Terbit Rencana PA, terima kasih manelis hakim karena sudah mau mendirikan keadilan di atas kaki sendiri," ujar Tiorita sembari menangis haru.
Diinformasikan, Terbit Rencana PA didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.