Usai Divonis Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Hari Ini Terbit Rencana PA Jalani Sidang Perdana TPPO
bulat.co.id -LANGKAT | Usai divonis majelis hakim dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada kasus kepemilikan satwa dilindungi, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin hari ini, Rabu (30/8/23) kembali dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun sidang perdana tersebut dalam berkas perkara nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb.
Baca Juga:
Sidang kasus TPPO ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Gelar Police Goes To Scholl, Sat Lantas Polres Langkat Berikan Penyuluhan Tertib Lalulintas Kepada Siswa SMA
"Dari jadwal penetapan, sidang TPPO hari ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (30/8/23).
Lanjut Sabri, adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO yaitu, tanah dan bangunan kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung atau menampung para korban berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
"Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah," ujar Sabri.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313