Plt Bupapti Langkat Proses Ambil Alih Dermaga Ex Japex

- Selasa, 08 Agustus 2023 11:45 WIB
Plt Bupapti Langkat Proses Ambil Alih Dermaga Ex Japex
istimewa
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH saat ini melakukan proses pemindahan/pengalihan aset Dermaga Eks Japex untuk pembangunan kawasan industri Pangkalan Susu.

bulat.co.id -JAKARTA | Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH saat ini melakukan proses pemindahan/pengalihan aset Dermaga Eks Japex untuk pembangunan kawasan industri Pangkalan Susu.

Advertisement

Informasi yang diterima, Selasa (8/8), untuk mengambil alih Dermaga Ex Japex tersebut, Syah Afandin sudah melaksanakan rapat koordinasi di Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina Pusat di Jakarta, Senin (07/08/2023).

Baca Juga:
Baca Juga :Tersangka Pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Serangan Bertambah

Diketahui dari hasil rapat tersebut, Aset Dermaga Ex Japex saat ini menjadi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan milik PT Pertamina."Saat ini bukan milik PT Pertamina, sudah menjadi milik Kementerian Keuangan," ungkap Syah Afandin.

Untuk itu, terang Afandin, Pemkab Langkat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kementerian Keuangan guna pengalihan aset menjadi milik Pemkab Langkat.

"Kita akan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait. Sebab perjuangan ini bertujuan untuk peningkatan nilai bisnis dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Langkat," tandasnya.



Selanjutnya orang nomor satu di Pemkab Langkat itu memaparkan dasar pengalihan aset Dermaga Ex Japex kepada pemkab Langkat, yakni:


Baca Juga :Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat


1. Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Pemkab Langkat dalam percepatan kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing.Nantinya, Pemkab Langkat akan membangun kawasan industri yang berbasis industri hilir sesuai dengan potensi SDA (RPJPD Kabupaten Langkat).

2. Adanya prasarana pelabuhan yang dibutuhkan untuk pintu keluar masuk kebutuhan logistik, Pengiriman bahan baku maupun pemasaran hasil produksi. Meningkatkan kegiatan perekonomian daerah, meningkatkan peluang berusaha, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

3. Kondisi existing sudah terdapat pelabuhan/dermaga di Pangkalan Susu, yaitu Dermaga Ex Japex PT. Pertamina yang saat ini sudah tidak beroperasi/tidak aktif dalam berkegiatan.

Untuk dasar hukum pemindahan aset ini, sebut Afandin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27 yang menyatakan, bahwa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan perizinan berusaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru