Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat
Dia menyebut
lambannya proses penegakan hukum, terkesan memberi peluang bagi mafia untuk
menambang material di kawasan tak berizin.
Baca Juga:
"Dalam
hal ini, aparat penegak hukum (APH) semestinya bergerak cepat. Sehingga,
penambang-penambang ilegal sesukahatinya beraktivitas. Apalagi, informasi
terkait hal ini sudah banyak diberitakan media," ujar Rudi, Rabu
(2/8/23).
Baca Juga :Langkat Disandra">Tangkap Pelaku Pembunuhan, Personel Polres Langkat Disandra
Isu maraknya
aktivitas penambangan ilegal kian santer di Sumatera Utara. Rudi menambahkan,
Dampaknya pun sudah jelas terlihat. Mulai terjadinya abrasi di aliran sungai,
hingga longsor di sekitar areal perkebunan warga.
Di sisi
lain, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasi
atau pemulihan ekosistem yang harus dilakukan penambang. Begitu pun, masih ada
pengeksploitasi material tambang yang abai dengan hal itu.
"Pihak
terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang
negara, aktivitas tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apa
lagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan," ujar Rudi.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak
tegas aktivitas galian C ilegal yang kian marak di Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara.
Baca Juga :Galian C Menjamur di Langkat, Rudi Alfahri: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat
Terlebih,
material penambangan ilegal itu, dijual ke proyek pembangunan ruas Jalan Tol
Binjai-Langsa.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Ali Nafiah Matondang. "pemerintah harus memberi sanksi tegas bagi penambang yang ilegal atau yang beraktivitas di luar izin," ujar Ali.