Plt Bupapti Langkat Proses Ambil Alih Dermaga Ex Japex
Selanjutnya orang nomor satu di Pemkab Langkat itu memaparkan dasar pengalihan aset Dermaga Ex Japex kepada pemkab Langkat, yakni:
Baca Juga:
Baca Juga :Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat
1. Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Pemkab
Langkat dalam percepatan kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing.Nantinya,
Pemkab Langkat akan membangun kawasan
industri yang berbasis industri hilir sesuai dengan potensi SDA (RPJPD
Kabupaten Langkat).
2. Adanya prasarana pelabuhan yang dibutuhkan untuk
pintu keluar masuk kebutuhan logistik, Pengiriman bahan baku maupun pemasaran
hasil produksi. Meningkatkan kegiatan perekonomian daerah, meningkatkan peluang
berusaha, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan
masyarakat.
3. Kondisi existing sudah terdapat pelabuhan/dermaga
di Pangkalan Susu, yaitu Dermaga Ex Japex PT. Pertamina yang saat ini sudah
tidak beroperasi/tidak aktif dalam berkegiatan.
Untuk dasar hukum pemindahan aset ini, sebut
Afandin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal
27 yang menyatakan, bahwa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan
sendiri yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan perizinan berusaha yang
telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat.