Unjukrasa Tuntut Pelaksanaan Pilkades di Labuhanbatu Selatan Ricuh
Pintu Gerbang Kantor Bupati Tumbang Didorong Massa
Hendra Mulya - Kamis, 06 April 2023 19:47 WIB
"Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Jika aksi pertama ini tidak mendapat kejelasan dari Forkopimda serta Bupati terkait pelaksanaan Pilkades maka massa akan merapatkan barusan untuk langkah selanjutnya.
"Setelah itu kami mengagendakan lagi sampai persoalan ini menjadi perhatian Nasional," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya