Massa BPM Labura Demo Pertambangan, Satu Mahasiswa Didorong Hingga Masuk Parit
Kendati mendapat perlakuan intimidasi, namun massa aksi yang tergabung dalam BPM Labura ini tetap bertahan dan meneruskan aksinya dengan damai.
Baca Juga:
Baca Juga :Kapolres Labuhanbatu Ajak Jemaat Gereja HKBP Perangi Narkoba
"Tindakan-tindakan represif seperti itu tidak akan menghentikan langkah dari BPM Labura untuk menyuarakan kebenaran. kita akan melanjutkan aksi ini ke Polda Sumatera Utara jika pihak Polres Labuhanbatu tidak mampu bersikap tegas dalam pengawasan aktivitas pertambangan ilegal di Labura," tegasnya.
Terkait adanya tindakan represif di lokasi pertambangan kepada salah seorang anggotanya, ia berencana akan membawanya ke ranah hukum.
"Hari ini kita akan ke Polres Labuhanbatu untuk menyampaikan insiden ini terlebih dahulu, sambil mempelajarinya sebelum membuat laporan resmi terhadap insiden saat aksi. Karena seusai pelaku menolak saudara Zakaria Silaen (korban yang didorong hingga masuk paret ) diikuti dengan ucapan yang bernada ancaman," tutup Nasution.
Perlu diketahui, barang siapa yang menghalangi baik dengan kekerasan dan ancaman kekerasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dikenakan pidana penjara 1 tahun, sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang -Undang 9 tahun 1998 tentang kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum.
Sementara itu, salah seorang yang mengaku dirinya sebagai Humas di usaha tersebut saat menerima aksi damai dari BPM Labura ini, Syahrul Naibaho, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9), mengatakan jika dirinya membantah jika ia sebagai Humas dan tidak mengetahui adanya insiden tersebut.
"Kalau Humas di perusahaan pasti ada SK-nya, ini bukan ada, tadi hanya sekedar cakap- cakap saja itu dan terkait adanya insiden tersebut saya juga nggak melihat kejadiannya," ucap Syahrul.