Serangkaian Keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar Dalam Mengungkap Tindak Pidana

Selamat HUT Corps Polisi Militer TNI AD
Redaksi - Kamis, 22 Juni 2023 11:13 WIB
Serangkaian Keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar Dalam Mengungkap Tindak Pidana
Istimewa

bulat.co.id -Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar terus memberikan hal terbaik bagi masyarakat. Terbukti, Denpom l/1 Pematangsiantar secara tegas menumpas dan menindak pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Advertisement

Berikut serangkaian keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar di HUT Corps Polisi Militer TNI AD ke 77.

Baca Juga:

Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar Tangkap Bandar Narkoba di Diskotik One Heart

Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi yang kerap beroperasi di diskotik - tempat hiburan malam One Heart, jalan Baru Rantauprapat, Prof. Sumatera Utara, Kamis (15/6/23) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku adalah Rizky Fauzi, warga Perumnas DL Sitorus, Simpang Mangga, Labuhanbatu.

Penangkapan ini berawal saat personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :Bolak-Balik Isi BBM Bersubsidi, Dua Truk Diamankan di Labuhanbatu

Atas informasi itu, Pasilidpamfik Denpom Siantar, Kapten CPM Norman Sidabutar bersama 3 orang anggota Lidpam Denpom 1/1 Pematang Siantar, Sertu L. Tamba, Serda Feri Saragih dan Serda Cristofer Purba melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.00 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar langsung bergegas menuju daerah tempat hiburan malam yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Sekira pukul 01.15 Wib, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar langsung masuk ke lokasi hiburan malam tersebut dan melihat adanya masyarakat yang mengedarkan narkoba.

Kemudian Personel Lidpamfik Denpom l/1 langsung menangkap pelaku dan mendapat beberapa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.

"Usai melakukan penangkapan, kemudian pelaku kita amankan ke Subdenpom l/1-2 Rantauprapat untuk di minta keterangan lanjutan," kata Kapten CPM Norman Sidabutar.

Dari tangan pelaku, personel menyita 9 butir pil ekstasi dari berbagai merek, uang sebesar Rp. 1.750.000, ATM, Handphone, dompet dan lainnya.

Sindikat Mafia BBM Subsidi Ditangkap Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar

Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Biosolar di SPBU nomor 14214235, yang berada di daerah Sigambal Perdamean, Kecamatan Ranto Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (21/5/23) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :Terduga Penjual Togel di Labura Sudah Diserahkan ke Polres

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Ketiganya adalah Suribno (65) warga Padang Matinggi Hulu, sebagai sopir Mitsubisi Kanter BK 8975 FQ, Sutrisno (27) warga Linggar Tiga, Dusun Satu, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dan satu karyawan SPBU bernama Durud Paranata, Warga Seilumut, Dusun Tiga Seibrombang, Kecamatan Panihilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar juga menyita barang bukti satu unit kendaraan Damtruk warna kuning Mitsubisi Kanter BK 8975 FQ yang bermuatan empat buah Bebi teng terbuat dari fiber yang bermuatan satu ton enam ratus liter minyak subsidi jenis biosolar dan satu unit kendaraan Mitsubisi L300 warna hitam BK 9956 VO yang bermuatan dua Bebi teng berisikan minyak subsidi jenis biosolar sekitar dua ton.

Sertu Lambok Tamba, Balaklap Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan kecurigaan petugas yang beberapa hari belakangan ini terjadi antrian panjang di lokasi tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat ada kendaraan yang dicurigai. Kemudian kita mengamankan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Tamba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Tamba, ternyata benar, di bak dua mobil ditemukan bebitenk (tangki rombakan tidak sesuai prosedur) yang diduga sengaja dibuat untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Di dua mobil itu, bebitenknya sudah berisi BBM Solar subsidi. Kemudian pihak kita melakukan introgasi untuk mengetahui siapa karyawan yang mengisi BBM itu. Dari keterangan dua sopir, akhirnya kita berhasil mengamankan satu karyawan SPBU," ujar Tamba.

Baca Juga :Komnas PA Memberi Penghargaan Kepada Kapolres Labuhanbatu dan Bupati Labura

Sekira pukul 05.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Langsung membawa barang bukti beserta pelaku maupun anggota dari pada pihak SPBU ke kantor Subdenpom l/1-2 Ranto Prapat untuk dimintai keterangan lanjutan.

Denpom I/1 Pematang Siantar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba

Personil Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Huta Tiga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus ini, diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI AD.

Pasi Lidpam, Kapten CPM Tumpak Tambunan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah kontrakan milik Bambang (42) warga Huta Tiga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang dikontrak oleh Igun (identitas lengkap tidak diketahui) dan dijadikan sebagai tempat/lokasi penjualan/pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum TNI AD.

"Dari informasi tersebut, petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melaporkan kepada Pasilidpamfik Denpom I/1, Kapten Cpm T. Tambunan. Selanjutnya Pasilidpamfik Denpom I/1 melaporkan kepada Dandenpom/Wadandenpom I/1 Pematang Siantar, selanjutnya Pasilidpamfik Denpom I/1 bersama 10 orang personel berangkat ke lokasi," jelasnya.

Tiba di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, Kapten CPM Tumpak Tambunan, petugas Lidpamfik melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan di rumah kontrakan itu, petugas melihat beberapa orang keluar masuk di rumah tersebut. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas Lidpamfik langsung mengamankan tiga orang berikut barang bukti.

Tiga pelaku itu yakni, Andi Sose Sihombing (43) warga Huta Dua, Desa Perdagangan Dua, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, M. SD (45) warga Sei Pasir, Kecamatan Kepayang Kota Tanjung Balai dan SU (55) yang diduga Purnawirawan TNI AD, warga Kabupaten Baru Bara.

Baca Juga :Denpom I/1 Pematang Siantar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba">Denpom I/1 Pematang Siantar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba

"Saat penggrebekan itu, kita juga didampingi oleh Kepala Lingkungan bernama Wariman," bebernya.

Usai ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa menuju Madenpom I/1 Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, personil berhasil mengamankan 13 buah plastik klip bening ukuran kecil, sedang dan besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 21,28 Gram, 1 buah timbangan digital kecil CR2032, 2 buah HP Merk Nokia dan Vivo, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah perangkat bong (alat penghisap Shabu), 5 bungkus (amplop) kecil Narkotika jenis kurang lebih 7,32 Gram, 8 bungkus besar dan kecil berisikan (plastik klip bening), 1 buah dompet plastik warga ungu (tempat plastik klip bening), 1 buah dompet plastik warna hitam catur (tempat plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis Shabu-Shabu), 1 buah bong yang belum dirakit, 2 buah buku notes catatan jual dan beli narkoba jenis Shabu-shabu, 1 buah mancis warna ungu, 1 buah plastik bening yang berisikan Tik Tak rokok, 3 buah kaca pirek, 1 buah pipet alat skop narkoba jenis Shabu-Shabu.

Diduga Oplosan, 120 Karung Pupuk Diamankan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar

Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menggagalkan pengiriman 120 sak pupuk yang diduga ilegal karena tidak memiliki surat resmi di Jalan Lintas Sumatera tepatny di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu (18/12/2022) dini hari.

Saat diperiksa, Truck jenis Coltdiesel dengan nomor polisi BK 9529 YL berisi muatan pupuk bermerek PTN III Nusantara sebanyak 88 sak dan merek Mahkota Gran Ular sebanyak 32 sak. Supir berinisial DN (47) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan surat pupuk yang dibawanya.

Baca Juga :Ini Penyebab Gudang BBM Terbakar di Labuhanbatu

Menurut keterangan DN, bahan baku pupuk tersebut berasal dari Aceh dan akan dioplos serta dimasukkan kedalam kemasan bermerek sesuai permintaan yang diproses di gudang daerah Bagan Batu. Pupuk tersebut rencananya akan dikirimkan ke Sumatera Barat (Sumbar).

Terkait penangkapan tersebut, Dansub DenPom Cikampak I/1-5 Kapten T. Sijabat SH membenarkan atas penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kini barang bukti serta terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Subdenpom Cikampak I/1-5.

"Sesuai prosedur yang ada, kita masih memeriksa apakah ada keterlibatan oknum dalam kasus ini, jika tidak ada baru kita limpahkan ke pihak kepolisian," ujar Kapten T. Sijabat saat dihubungi bulat.co.id pada Minggu (18/12/2022) malam.

Pengungkapan kasus dugaan pengiriman pupuk ilegal tersebut, berhasil digagalkan oleh anggota Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu L. Tamba dan Serda C. Purba yang merupakan personil yang memonitor wilayah Labuhanbatu Raya.

Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku

Seorang pria berinisial JWS diamankan personel Lidpamfik Denpom I/I Pematang Siantar, Sertu L Tamba dan Christopel Purba karena tertangkap sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pertamina Tebing Tinggi dengan nomor 14206160, di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/2/2023) 02:40 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Dan Subdenpom Tebing Tinggi, Kapten CPM Nurdin Nasution. "Ya, benar. Kini kasusnya sudah kita limpahkan ke Polres Tebing Tinggi," kata Kapten CPM Nurdin.

Diketahui, dari lokasi kejadian, JWS membeli Pertalite di Pertamina sebanyak 16 jeriken. "Salah memang. Saya beli yang Pertalite aja. Jenis lain tidak ada," kata JWS singkat.

Sedangkan operator Pertamina berinisial IS mengakui mendapatkan upah Rp20.000- Rp30.000 setiap menjual Pertalite ke pembeli eceran.

"Ya nggak tentu. Biasanya dapat upah 20 sampai 30 ribu diberinya ke saya," kata IS, Jumat (3/2/2023) dini hari.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Atas tindakannya ini, pelaku bisa ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Personel Denpom l/1 Pematangsiantar Amankan Pria yang Diduga Pengedar Narkotika di Rantauprapat

Personel Denpom l/1 Pematangsiantar mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial AB (48) di Jalan Baru Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (11/12/2022).

Dari hasil pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), disita barang bukti berupa ekstasi jenis A-5 sebanyak 36 butir, Perari 13 butir, Gucy 20 butir dan Minium 20 butir uang tunai Rp7.677.000, 1 unit HP Samsung Galaxy A-10 dan 1 unit tas ransel sandang kulit.

Atas kejadian ini, Subdenpom I/1-2, Kapten CPM Hendrik Cahyadi membenarkan hal tersebut. "Iya benar. Saat ini terduga sudah ada di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Interogasi rencananya sore ini sudah selesai," kata Kapten CPM Hendrik.

Kronologi penangkapan dimulai pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran narkotika di tempat hiburan malam Sky High. Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar bergegas menuju tempat hiburan malam.

Sekira pukul 02.30 WIB, pria yang diduga telah mengedarkan narkotika langsung diamankan. "Jam 03.00 WIB terduga sudah sampai di kantor, setelah diamankan di TKP club Sky High," tambah Kapten CPM Hendrik.

Selamat HUT Corps Polisi Militer TNI AD, penghormatan dan penghargaan yang tinggi kami berikan yang telah memberikan Dharma Baktinya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru