Serangkaian Keberhasilan Denpom l/1 Pematangsiantar Dalam Mengungkap Tindak Pidana

Dari tangan pelaku, personel menyita 9 butir pil ekstasi dari berbagai merek, uang sebesar Rp. 1.750.000, ATM, Handphone, dompet dan lainnya.
Baca Juga:
Sindikat Mafia BBM Subsidi Ditangkap Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar
Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Biosolar di SPBU nomor 14214235, yang berada di daerah Sigambal Perdamean, Kecamatan Ranto Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (21/5/23) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga :Terduga Penjual Togel di Labura Sudah Diserahkan ke Polres
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Ketiganya adalah Suribno (65) warga Padang Matinggi Hulu, sebagai sopir Mitsubisi Kanter BK 8975 FQ, Sutrisno (27) warga Linggar Tiga, Dusun Satu, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dan satu karyawan SPBU bernama Durud Paranata, Warga Seilumut, Dusun Tiga Seibrombang, Kecamatan Panihilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar juga menyita barang bukti satu unit kendaraan Damtruk warna kuning Mitsubisi Kanter BK 8975 FQ yang bermuatan empat buah Bebi teng terbuat dari fiber yang bermuatan satu ton enam ratus liter minyak subsidi jenis biosolar dan satu unit kendaraan Mitsubisi L300 warna hitam BK 9956 VO yang bermuatan dua Bebi teng berisikan minyak subsidi jenis biosolar sekitar dua ton.
Sertu Lambok Tamba, Balaklap Lidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan kecurigaan petugas yang beberapa hari belakangan ini terjadi antrian panjang di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat ada kendaraan yang dicurigai. Kemudian kita mengamankan kendaraan itu untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Tamba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Tamba, ternyata benar, di bak dua mobil ditemukan bebitenk (tangki rombakan tidak sesuai prosedur) yang diduga sengaja dibuat untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Di dua mobil itu, bebitenknya sudah berisi BBM Solar subsidi. Kemudian pihak kita melakukan introgasi untuk mengetahui siapa karyawan yang mengisi BBM itu. Dari keterangan dua sopir, akhirnya kita berhasil mengamankan satu karyawan SPBU," ujar Tamba.
Baca Juga :Komnas PA Memberi Penghargaan Kepada Kapolres Labuhanbatu dan Bupati Labura
Sekira pukul 05.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Langsung membawa barang bukti beserta pelaku maupun anggota dari pada pihak SPBU ke kantor Subdenpom l/1-2 Ranto Prapat untuk dimintai keterangan lanjutan.

Polres Tebing Tinggi Kunjungi Subdenpom I/1-1 Tingkatkan Sinergitas

Bandar Sabu Aek Korsik Labura Ditangkap Denpom I/1 Pematang Siantar

Subdenpom Sumenep Beri Wawasan Kebangsaan di Rutan Kelas IIB Sumenep

Fakta Anggota Denpom XIV/3 Kendari Perkosa Mahasiswi, Mulai Dilaporkan Hingga Mengaku Suka sama Suka

Oknum Diduga TNI di Medan Larikan Mobil, Sopir Online Lapor Polisi dan Denpom
