MANAKAH SISTEM PEMILU YANG BAIK DI INDONESIA ?
OLEH : HARPEN RAMADHANI
Redaksi - Minggu, 28 Mei 2023 14:39 WIB
bulat.co.id -Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik yang diinginkan, baik itu legislatif maupun eksekutif. Pemilu juga berfungsi sebagai sarana legitimasi politik, sirkulasi kekuasaan, Implementasi kedaulatan rakyat, representasi politik untuk mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan rakyat, serta sosialisasi dan pendidikan politik masyarakat. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 22E ayat (1) yang berbunyi "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali". Pada Negara maju dan berkembang pemilu memiliki metode yang berbeda berdasarkan system pemerintahan yang dianut dan diperkuat berdasarkan regulasi hukum masing masing Negara.
Didunia ini berdasarkan kepada Negara yang sudah melakukan Pemilihan Umum dapat disimpulkan ada tiga system pemilu yakni system distrik, system proporsional, dan system mixed/campuran.
System Pemilu Distrik adalah system pemilu yang didasarkan atas kesatuan geografis, setiap kesatuan geografis/distrik memiliki satu orang wakil. Dalam system ini wilayah Negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan berdasarkan jumlah penduduk dan jumlahnya sama dengan jumlah kebutuhan anggota badan perwakilan rakyat, jadi setiap wilayah/distrik diwakili oleh satu orang yang mendapatkan suara terbanyak.
System pemilu distrik memiliki keunggulan dan kelemahan. Adapun keunggulannya adalah wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik sehingga hubungannya dapat lebih erat, mendorong kearah integrasi partai, berkurangnya jumlah partai dan meningkatnya kerjasama antar partai, sederhana dan mudah diselenggarakan. Sehingga system distrik cenderung menghasilkan system dua partai, kecuali terdapat partai ketiga yang kuat di daerah tertentu. Sedangkan kelemahan dalam system pemilu distrik ini adalah kurang memperhitungkan partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika tersebar di berbagai daerah pemilihan, kurang representative, partai/kandidat yang kalah akan kehilangan suara pendukungnya. Sehingga system distrik cenderung diterapkan dalam masyarakat yang memiliki homogenitas masyarakat yang tinggi, tidak hanya dalam hal komposisi sosialnya, tetapi juga budayanya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dambaan 'Lawan' Kotak Kosong, KPU Sergai Tetap Lakukan Cabut Nomor Urut Paslon
Makan Bareng Warga Tembung, Cawagubsu Hasan Basri Sagala: Bantu Kampanye dengan Cara Bermartabat
Sah ! DPT Pilkada 2024 di Sergai Ditetapkan KPU
Rapat Forkopimda Sergai Perkuat Sinergi Songsong Pilkada 2024
Ikuti Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur NTT Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
Visi-Misi Sejalan dengan Prabowo-Gibran, Pasangan Oki-Riski Didukung Projo di Pilkada Tebing Tinggi 2024
Komentar