MANAKAH SISTEM PEMILU YANG BAIK DI INDONESIA ?
OLEH : HARPEN RAMADHANI
Redaksi - Minggu, 28 Mei 2023 14:39 WIB
Didalam system distrik ini memiliki beberapa model, diantaranya adalah First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System, Block Vote, dan Party Block Vote. Adapun Negara yang menggunakan system distrik ini antara lain Amerika Serikat, Inggris, India dan Kanada.
Sistem Pemilu Proporsional adalah sistem dimana persentase kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik, dengan kata lain, partai politik akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh Negara.
Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti dalam sistem distrik. Badan perwakilan benar-benar menjadi wadah aspirasi seluruh rakyat bagi Negara yang menggunakan system ini. Namun, keburukannya adalah pemimpin partai sangat menentukan siapa saja yang akan duduk di dalam parlemen untuk mewakili partainya, disamping itu wakil daerah juga tidak mengenal daerah pemilihannya secara dekat. System pemilu proporsional inilah yang digunakan oleh Negara Indonesia. Dalam system pemilu proporosional ada dua jenis, yakni system proporsional tertutup dan system proporsional terbuka.
System proporsional tertutup adalah system pemilu yang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota dewan perwakilan rakyat, dimana masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu, sehingga calon yang menempati urutan tertinggi dalam daftar ini cenderung selalu mendapatkan kursi, sedangkan calon yang diposisikan sangat rendah tidak akan mendapatkan kursi dan kandidat nama-nama tersebut dipersiapkan langsung oleh partai politik.
Sedangkan sistem proporsional terbuka adalah system pemilu yang dimana pemilih dapat memilih partai politik dan/atau nama calon yang bersangkutan , pada sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislative yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan perwakilan rakyat, sistem perwakilan proporsional terbuka yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih. Calon legislative yang memperoleh suara terbanyaklah yang terpilih sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.
Dalam system pemilu proporsional memiliki keunggulan dan kelemahan. Adapun keunggulannya yaitu tidak ada suara yang hilang sehingga potensi perwakilan semua golongan terpenuhi, lebih representiv sebab jumlah suara yang didapat dari masyarakat sesuai dengan jumlah kursi yang diperoleh. Sedangakan kelemahannya adalah mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai partai baru sehingga cenderung mempertajam perbedaan satu sama lain, wakil yang terpilih lebih terikat kepada partai, sukar membentuk koalisi dan pemerintahan yang stabil, calon yang diikutsertakan dalam pemilu kurang dikenal oleh pemilih karena banyaknya wakil dari suatu wilayah, ikatan antara wakil rakyat dengan pemilih cenderung renggang.
System mixed atau campuran adalah system pemilu dengan cara /mengkombinasikan sebagian prinsip pemilu proporsional dan distrik secara bersamaan, dalam arti menggabungkan apa yang terbaik di dalam system pemilu distrik dengan system pemilu proporsional. Pada system pemilu mixed/campuran setiap pemilih memilih dua kali diatas satu kertas suara. System ini telah dilakukan oleh Negara Jerman dalam pemilihan anggota parlemen dengan jumlah 598 kursi. Dimana suara pertama memilih nama seorang kandidat secara langsung. Kandidat dengan suara terbanyak di satu daerah pemilihan akan masuk parlemen. Suara kedua pemilih memilih nama satu partai, jumlah perolehan suara satu partai akan menentukan jumlah kursi yang diperebutkan di parlemen. Siapa yang menjadi anggota parlemen ditentukan oleh partai, dengan menyusun daftar kandidat berdasarkan nomor urut. Sehingga diperoleh 598 kursi di Parlemen Jerman. Setengahnya, 299 kursi diperebutkan melalui system pemilihan langsung dan setengahnya lagi melalui sistem pemilihan proporsional berdasarkan daftar kandidat.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
Pasca Menang Quick Count Pilgubsu, Bobby Nasution Minta Relawan Keliling Beri Bantuan Korban Banjir
Komentar