Temuan BPK, 759 Juta Kerugian Daerah di Dinas PUPR Labura Belum Dikembalikan

bulat.co.id -Sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) TA 2021, bahwa terdapat kelebihan pembayaran dalam konteks kekurangan volume kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Labura, dengan taksiran kerugian daerah sebesar 1 milyar lebih.
"Ya, jumlah kerugiannya mencapai milyaran, dan sudah dikembalikan pihak dinas 630 jutaan, sisanya 759 juta lagi belum ada keterangan dikembalikan," terang sumber bulat.co.id yang layak dipercaya, Sabtu (1/3/2023) kemarin.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Informasi lain yang berhasil di himpun, adapun kelebihan pembayaran dalam konteks kekurangan Volume Kegiatan itupun, difokuskan pada sebanyak 12 pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten setempat.
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2023), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labura, Edwin Defrizan ST,M.Si, terkait adanya temuan BPK RI tersebut, tidak memberikan jawaban meskipun pesan Whatsapp dalam keadaan terbaca (dua centang biru).
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
