Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Polres Labuhanbatu Sita 3,7 kg Sabu

- Jumat, 06 Oktober 2023 13:30 WIB
Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Polres Labuhanbatu Sita 3,7 kg Sabu
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi.

Advertisement

Pelaku adalah HB alias P yang diringkus dari kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangannya petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram. Sebelumnya, petugas juga menyita narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram dari tersangka lainnya.

Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Ringkus 3 dari 5 Pelaku Pembunuhan">Polisi di Labuhanbatu Ringkus 3 dari 5 Pelaku Pembunuhan

Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (25/9/23) lalu sekira ukul 17.40 WIB di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (06/10/23).

Kapolres Labuhanbatu menyebut, sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

"Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ujar Kapolres Labuhanbatu.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, satu unit hp android merk Samsung.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P," sebut James Hutajulu.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru