Polisi di Labuhanbatu Ringkus 3 dari 5 Pelaku Pembunuhan
"Tersangkanya sekitar ada lima orang dan sudah kita amankan tiga orang tersangka inisial RH, S dan AFH. Dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku," ungkap Rusdi.
Baca Juga:
Adapun motifnya adalah karena pada saat itu, sebelumnya antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar Kafe.
Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku.
Baca Juga :Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu
Adapun modus operandinya, terang Kasat Reskrim, dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.
Selain meringkus tiga orang pelaku, personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya satu buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, dua unit sepeda motor dan lima bilah parang," pungkasnya.
Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.