Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

- Rabu, 23 Agustus 2023 19:20 WIB
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa
Tersangka saat menjalani pemeriksaan

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, STH alias Bembeng (41) seorang pria warga Jalan Urip Sumoharjo, Rantauprapat.

Advertisement

Tersangka ditangkap di jalan Mayor Siddik, Binaraga, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (17/8/23) sekitar pukul 18.45 Wib.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu melalui press release secara tertulis, Rabu (23/08/23) menyebutkan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba).

Baca Juga :Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu

Lebih lanjut, Kasi Humas menuturkan, pengungkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwadi Manurung beserta anggota opsnal.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 16.74 gram netto di dalam berbagai ukuran plastik klip putih, 1 unit sepeda motor merk Mio, 2 buah dompet, 1 tas pinggang, 2 unit handphone merk Nokia dan Vivo, serta uang tunai senilai Rp.3.656.000 (tiga juta enam ratus lima puluh enam rupiah) yang diduga hasil penjualan.

"Tersangka sendiri mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial B di Tanjung Balai dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran. Dan dari keterangan tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara," terangnya.

Tersangka pun mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya, dan nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Parlando pun menambahkan, di sela-sela penangkapan, pihak Polres banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba ditempat mereka, dan masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka.

Baca Juga :Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu">Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu

"Masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru