Akong : Tak Ada Kata Tidak, Kasus EEL Harus Di-SP3 kan.
Menurut Akong, sapaan lelaki yang juga seorang pengusaha ini, pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) untuk yang keempat kalinya merupakan bukti nyata bahwa pihak Penyidik Polda Sumut terlalu dini menetapkan EEL sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Sudah 4 kali dikembalikan oleh Kejatisu. Baiknya memang dihentikan atau SP3 kan penetapan tersangka EEL. Jadi tidak ada kata tidak, kasus EEL harus di SP3kan," ungkapnya.
Akong nilai keputusan untuk SP3 terhadap EEL merupakan keputusan terbaik. Sehingga pihak Penyidik dari Polda Sumut pun tidak terkesan memaksakan apa yang tidak ada.
Sehingga citra baik Polri, khususnya Polda Sumut dalam menangani perkara memang menggunakan asas keadilan.
"Jika memang sudah seperti ini, baiknya hentikan saja. Polisi selain pelindung, mereka juga pengayom masyarakat. Jika keputusan ini diambil bukan berarti Penyidik salah, hanya saja keliru. Setiap manusia bisa keliru, dan penyidik Polda juga kan manusia," canda Akong.