Pemberantasan Narkoba: Arahan Tegas Kapolri dalam Menyikapi Ancaman Terlarang
Perintah ini merupakan tindak lanjut dari misi Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta intensifikasi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kapolri menekankan perlunya pemetaan jalur penyelundupan narkoba yang telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam dan menimbulkan aliran modal keluar, serta memberlakukan hukuman yang tegas terhadap berbagai metode baru, seperti kampung-kampung narkoba, termasuk yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
Dalam konteks ini, Kapolri akan memberikan penghargaan dan hukuman kepada seluruh anggota terkait usaha pemberantasan narkoba.
"Saya akan memberikan apresiasi bagi mereka yang berhasil mengungkap kasus besar, namun bagi yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, akan saya evaluasi," kata Jenderal Pol. Sigit.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313