Kejagung Tindak Praktik Makelar Kasasi, KY Apresiasi Langkahnya
Redaksi - Minggu, 27 Oktober 2024 17:30 WIB
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KY, Jakarta.
bulat.co.id -Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa hari lalu, membuka tabir praktik makelar kasasi di lembaga peradilan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Dalam praktik selama 10 tahun menjelang pensiunnya, Zarof dituduh 'merebut' Rp1 triliun dalam kasus-kasus yang diproses oleh MA. Yang lebih menyedihkan, Zarof terlibat dalam kasus pembunuhan Dini dan Ronald Tannur.
Baca Juga:
Komisi Yudisial (KY) menyambut baik tindakan Kejagung dalam mengungkap praktik tidak bermoral di lingkungan lembaga peradilan dan menegaskan dukungannya terhadap upaya kejaksaan tersebut.
"Kami mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Minggu (27/10).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Kejagung Jelaskan soal Pajero Kajari Tapsel Dipakai Anak Buah: Jovi Andrea Bachtiar Terancam Pecat
Bobby-Surya Gelar Hiburan Rakyat dan Konser Kolaborasi untuk Masyarakat Toba di Balige
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru Semangati Warga Sari Rejo Kompak Jaga Kamtibmas
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru Semangati Warga Sari Rejo Kompak Jaga Kamtibmas
Polisi di Simalungun Selalu Siaga Selama Pelantikan Presiden
Polres Simalungun Bongkar Sindikat Begal, Ini Profil Pelakunya !
Komentar
Berita Terbaru