Kejagung Tindak Praktik Makelar Kasasi, KY Apresiasi Langkahnya

Redaksi - Minggu, 27 Oktober 2024 17:30 WIB
Kejagung Tindak Praktik Makelar Kasasi, KY Apresiasi Langkahnya
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KY, Jakarta.
bulat.co.id -Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa hari lalu, membuka tabir praktik makelar kasasi di lembaga peradilan.

Advertisement

Dalam praktik selama 10 tahun menjelang pensiunnya, Zarof dituduh 'merebut' Rp1 triliun dalam kasus-kasus yang diproses oleh MA. Yang lebih menyedihkan, Zarof terlibat dalam kasus pembunuhan Dini dan Ronald Tannur.

Baca Juga:

Komisi Yudisial (KY) menyambut baik tindakan Kejagung dalam mengungkap praktik tidak bermoral di lingkungan lembaga peradilan dan menegaskan dukungannya terhadap upaya kejaksaan tersebut.

"Kami mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Minggu (27/10).


Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru