Agen Ganja dan Sabu di Kabanjahe Diamankan di Lokasi Berbeda

- Selasa, 14 Maret 2023 16:10 WIB
Agen Ganja dan Sabu di Kabanjahe Diamankan di Lokasi Berbeda
Istimewa
Kedua tersangka berikut barang bukti saat berada di Mapolres Tanah Karo.

bulat.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan dua terduga agen ganja dan sabu, Kamis (9/3/2023). Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing mengutarakan, kedua tersangka HPA dan CS merupakan rekan jual beli narkotika.

Advertisement

"Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika. Pengungkapan pertama tersangka berinisial HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS", jelas AKP Henry, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:

Pengungkapan bermula, kata AKP DB Henry Tobing, dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika di Jalan Nabung Surbakti Gang 40 Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Madina

Atas dasar informasi tersebut dan hasil lidik yang dilakukan di lokasi, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA di dalam rumahnya dengan barang bukti satu sabu seberat 16,66 gram.

Selang beberapa jam, masih kata Kasat Narkoba, dalam upaya lidik pengembangan kasus keesokan harinya, Jumat(10/3/2023), sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di Jalan Bom Ginting, Gang Kasito, Kecamatan Kabanjahe dengan barang bukti ganja seberat 4,01 gram.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP DB Henry Tobing.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru