Petani di Karo Sambi Jual Sabu
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 05 November 2024 18:15 WIB
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.
bulat.co.id - KARO | PP (38) warga Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Karo Jumat (1/11/24) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dirinya diketahui petugas memiliki sepuluh paket sabu, dengan berat 2,33 gram saat berada di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 10 paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,33 gram."Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan tujuh paket sabu di dalam tas hitam milik tersangka, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di bawah rak sepatu dalam rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu potongan tisu putih, satu masker hitam, satu plastik assoy biru, satu tas hitam, dan sebuah ponsel Vivo merah," pungkas AKBP Eko Yulianto, Selasa (5/11/24).
Baca Juga:Akibatnya petani tersebut dijerat dengan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang - undang narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Tags
Berita Terkait
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar