Habiskan Duit Tak Mau Ganti, Kepala Toko Indomaret Karo Ditangkap di Aceh

bulat.co.id - KARO |Jajaran Satreskrim Polsek Mardingding mengungkap kasus penggelapan uang tunai milik PT Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret, Desa Lau Baleng Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi Senin (17/7/2023) sekira jam 10.00 WIB, Saat Saksi Alfajri Kabaekan (22) Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan, yang sudah diperkirakan mencapai Rp30.000.223.800. Namun, setelah di cek, uang tersebut tidak ada, dan diakui terduga berinisial A (22) merupakan Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dirinya telah mengambil uang hasil penjualan di dalam brankas tersebut, dan sudah habis dipergunakannya.
Baca Juga:
Baca Juga :Usai Berjanji, Pelaku Pungli di Tanah Karo Dilepaskan Polisi
Melepas tanggungjawab nya, A melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, mengalami kerugian tersebut melaporkan kejadian penggelapan ke Polsek Mardinding.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Mardinding, AKP Donal Tambunan, Rabu (20/9/2023) membenarkan kasus tersebut dan mengatakan, atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah kita periksa saksi, dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan," tegasnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga
