Ini Dia Kebijakan Kemenkumham Sumut dalam Mencegah Pelanggaran Hukum Orang Asing

Hanya orang asing yang memberikan manfaat tanpa membahayakan keamanan dan ketertiban umum saja yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Sementara itu, orang asing yang memiliki potensi membahayakan keamanan, seperti penyalahgunaan narkoba, terorisme, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencucian uang serta kegiatan berbahaya lainnya, dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dijelaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab imigrasi, tetapi tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk memperkuat pengawasan tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Medan telah mengadakan rapat Timpora bersama pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Pasca Menang Quick Count Pilgubsu, Bobby Nasution Minta Relawan Keliling Beri Bantuan Korban Banjir

Bobby - Surya Targetkan Menang di Atas 65%

Simalungun Kompak akan Sumbangkan 70 Persen Suara untuk Bobby-Surya di Pilgub Sumut

Bobby Nasution: Kami akan Jadi Gubernur untuk Seluruh Agama dan Etnis

Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci

Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

BRI BO Kisaran Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah

Presiden Prabowo Subianto Gelar Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Bupati Labuhanbatu Absen

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Penjaga Pantai Padar Utara Bantah Keterangan Hugo, Ipul: Saya tidak Melarang dan tidak Menyebut Bangun Hotel

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga
