Ini Dia Kebijakan Kemenkumham Sumut dalam Mencegah Pelanggaran Hukum Orang Asing
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya untuk dapat mengawasi kegiatan orang asing di Kabupaten Deli Serdang selama berada di Indonesia.
Baca Juga:
Salah satu aspek pengawasan yang dilakukan adalah melihat kegiatan orang asing yang datang sebagai wisatawan ataupun tenaga kerja asing, maupun orang asing yang melakukan perkawinan campuran.
Menurut Wahyu Hidayat yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pengawasan harus dilakukan secara holistik dengan melibatkan pengumpulan informasi dan data, penyelesaian masalah, serta rencana ke tahap pelaksanaan operasi gabungan.
Hal ini untuk menjamin bahwa semua orang asing yang datang ke Indonesia telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sebelumnya pada Agustus 2024, sebanyak sembilan orang asing telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena melanggar aturan keimigrasian.
Pendeportasian ini dilakukan dalam empat tahap melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.