Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kali
Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 12:30 WIB
Pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk
tinggal dirumahnya. Termakan bujuk rayu itu, akhirnya korban menerima tawaran
itu. Dua bulan tinggal di rumah pelaku, kedunya sudah 7 kali melakukan hubungan
intim layaknya suami istri
Baca Juga :Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap AnakPerbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Razia Gabungan Digelar Malam Minggu Di Karo
8 Paket Plastik Klip Sabu Antarkan BD Hamparan Perak Ke Sel Polres Belawan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku curas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Seorang Pria Ditangkap di Kelurahan Terjun dengan Sangkaan Pengedar Sabu-Sabu dan Dihadiahi Kaos Orange Polres Belawan
Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
Komentar